- Diposting oleh : Lptq Sumut
- pada tanggal : Agustus 14, 2026
Muhammad Yasir Tanjung
Ketua Harian LPTQ Sumatera Utara
Pada 9 Agustus 2026, dalam sebuah festival musik di Jakarta, di salah satu booth minuman beralkohol berlangsung sebuah challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras. Dalam kegiatan tersebut, pengunjung ditantang untuk menghafalkan Surah Ad-Dhuha, dan bagi yang berhasil diberikan minuman beralkohol sebagai hadiah. Challenge berlangsung di hadapan sejumlah pengunjung dan direkam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.
Minuman keras sendiri bukan sesuatu yang asing dalam pengetahuan masyarakat tentang Islam. Umat Islam tahu hukumnya, sementara orang yang bukan Muslim pun umumnya tahu bahwa minuman keras diharamkan dalam Islam. Bahkan, keharaman itu secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an. Kita tahu, Al-Qur’an adalah kitab suci yang diyakini umat Islam sebagai acuan keimanan.
Sebagai Muslim, kita patut mengatakan dengan tegas: “Ini penghinaan terhadap Al-Qur’an!” Kasus
seperti ini mengingatkan kita pada peristiwa Holywings pada 2022. Ketika itu,
nama “Muhammad” digunakan dalam promosi minuman beralkohol. Sekarang Al-Qur’an
yang muncul. Dua kasus, dua bentuk promosi, tetapi ada satu hal yang sama,
yakni simbol yang sangat dekat dengan keyakinan umat Islam dipertemukan dengan
produk minuman keras yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam.
Lantas, mengapa simbol-simbol yang begitu dekat dengan
keyakinan umat Islam justru muncul dalam promosi minuman keras? Apakah ini
benar-benar kebetulan, atau boleh jadi bahwa simbol-simbol agama sengaja
digunakan karena daya tariknya untuk kepentingan promosi dan ekonomi, yang
kemudian dibungkus dalam bentuk challenge atau sekadar permainan?
Secara hukum, mudah untuk memperkirakan ke mana kasus
semacam ini akan bergerak. Entah karena penegakan hukum memang berjalan
sebagaimana mestinya, atau karena tekanan massa—kita tahu sejumlah kalangan
telah menyuarakan kecaman dan laporan hukum—kasus challenge Al-Qur’an berhadiah
minuman keras ini sangat mungkin berakhir di meja pengadilan. Jika unsur
pidananya terbukti, pelakunya tentu dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun,
persoalan sosialnya jauh lebih menarik untuk dipikirkan: mengapa kita sampai pada titik ketika
Al-Qur’an dapat dijadikan properti permainan?
Dalam strategi
pemasaran, ada yang disebut attention economy atau ekonomi perhatian.
Gagasan ini antara lain berangkat dari pemikiran Herbert Simon. Menurut Simon,
ketika informasi semakin melimpah, persoalannya bukan lagi bagaimana
mendapatkan informasi, melainkan bagaimana mendapatkan perhatian manusia yang
jumlahnya terbatas. Perhatian kemudian menjadi sesuatu yang bernilai. Dalam
perkembangan media sosial, perhatian itu bahkan dapat dikonversi menjadi engagement
dan nilai ekonomi. Karena itu, sesuatu yang mampu membuat orang berhenti,
melihat, membicarakan, dan membagikannya menjadi sangat berharga bagi sebuah
merek.
Dalam logika seperti
ini, sebuah promosi tidak selalu harus membuat orang menyukai produk. Cukup
membuat orang memperhatikannya. Kontroversi pun dapat menjadi perhatian, dan
perhatian dapat menjadi nilai, tentu saja bernilai uang. Setidaknya, ini
memberi kita satu kemungkinan jawaban mengapa Al-Qur’an atau simbol-simbol
Islam dipilih. Karena simbol-simbol tersebut memiliki daya tarik perhatian yang
besar. Ia dapat membuat orang berhenti, bertanya, marah, membicarakan, bahkan
membagikannya. Dalam ekonomi perhatian, semua itu mempunyai nilai.
Saya tidak mengklaim secara pasti bahwa challenge tersebut
pasti dirancang sebagai strategi untuk membuatnya viral. Itu harus dibuktikan.
Tetapi kita juga tidak perlu naif terhadap cara kerja promosi di zaman
sekarang. Sesuatu yang kontroversial
dapat menghasilkan perhatian yang besar, dan perhatian adalah sesuatu yang
bernilai dalam bisnis. Maka pertanyaan “Mengapa Al-Qur’an?”, besar
kemungkinan jawabannya karena Al-Quran ini mempunyai daya ledak perhatian yang
sangat besar, setidak-tidaknya untuk menarik perhatian publik Muslim di
Indonesia.
Fenomena semacam ini sebenarnya bukan hanya terjadi dalam
kasus yang berkaitan dengan Islam. Pada 2009, sebuah perusahaan makanan cepat
saji di Spanyol menggunakan gambar Dewi Lakshmi, salah satu figur yang
disucikan dalam agama Hindu, dalam iklan produknya. Iklan tersebut mengaitkan
produk makanan dengan gagasan tentang sesuatu yang “suci”. Kelompok Hindu
memprotes penggunaan simbol keagamaan itu untuk kepentingan komersial.
Perusahaan tersebut kemudian meminta maaf dan menarik iklannya.
Pada 2017, sebuah perusahaan minuman membuat iklan yang
menampilkan seorang model terkenal dengan visual yang menyerupai aksi
demonstrasi dan menggunakan simbol-simbol yang mengingatkan pada gerakan Black
Lives Matter. Iklan tersebut mendapat kecaman luas dan akhirnya ditarik. Namun
sebelum ditarik, kontroversi itu justru membuat produk tersebut dibicarakan
secara besar-besaran. Los Angeles Times mencatat penyebutan produk itu
di media sosial melonjak lebih dari 7.000 persen, dengan lebih dari satu juta
penyebutan di Facebook, Twitter, dan Instagram.
Pada 2022, sebuah perusahaan makanan cepat saji kembali
menggunakan simbol Kristen dalam kampanye selama Pekan Suci di Spanyol.
Kampanye tersebut menggunakan perkataan Yesus dalam kisah Perjamuan Terakhir
untuk mempromosikan produk makanan. Kampanye itu memicu protes dari umat
Katolik dan kemudian ditarik disertai permintaan maaf.
Kalau dugaan kita
benar bahwa ada kepentingan ekonomi di balik kasus challenge Al-Qur’an
ini, maka kita perlu melihat peristiwa tersebut sebagaimana kita melihat sebuah
kegiatan bisnis. Ada yang merancang, ada yang menjalankan, ada yang memberi
izin, ada yang mengawasi, dan ada yang menikmati hasilnya. Maka, siapa yang
merancang? Siapa yang memberi izin? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang
memperoleh keuntungan?
Saya kira kita juga tidak perlu tergesa-gesa mengatakan
bahwa semuanya kebetulan. Kebetulan mungkin saja terjadi. Tetapi ketika sebuah
kegiatan berlangsung di tempat promosi, menggunakan produk sebagai hadiah,
direkam, lalu menjadi perhatian banyak orang, kita patut bertanya bagaimana
semua itu bisa terjadi. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru karena kita
tidak ingin menuduh tanpa bukti, maka rangkaian peristiwanya harus dibuka.
Selain itu, kalau ternyata memang ada motif untuk mendapatkan
perhatian, kita harus berhati-hati dalam meresponsnya. Sebab kemarahan publik
juga bisa menjadi keuntungan. Kita mengecam, membagikan video, membuatnya
viral, media memberitakannya, dan nama produk semakin dikenal. Tanpa kita
sadari, kita mungkin sedang membantu
mempromosikan sesuatu yang kita kecam.
Karena itu, yang perlu kita lawan bukan hanya orang yang
berada di depan kamera. Kita perlu melihat siapa yang berada di belakang
kegiatan itu dan bagaimana keuntungan diperoleh dari perhatian yang muncul.
Kalau memang ada pihak yang sengaja menggunakan simbol agama untuk kepentingan
promosi, maka pertanggungjawabannya harus sampai kepada pihak yang mengambil
keputusan dan memperoleh manfaat.
Saya, secara pribadi dan sebagai Ketua LPTQ Sumatera Utara,
mengecam keras peristiwa ini dan meminta aparat penegak hukum mengusutnya
secara serius. Jangan hanya mencari siapa yang berada di depan kamera. Telusuri
siapa yang merancang, siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan siapa
yang memperoleh keuntungan. Jika ada kesengajaan di baliknya, siapa pun yang
terlibat harus bertanggung jawab.
Kepada siapa pun yang mencoba menjadikan Al-Qur’an dan
simbol-simbol Islam sebagai alat untuk kepentingan ekonomi dengan cara-cara
nista semacam ini, seharusnya sadar bahwa kemarahan umat Islam bisa jauh lebih
besar daripada yang Anda bayangkan. Jangan mengira sikap kami yang memilih
menahan diri dan menempuh jalur hukum sebagai tanda bahwa penghinaan itu dapat
dianggap ringan. Kami menahan diri
bukan karena kami tidak marah. Kami menahan diri justru karena Al-Qur’an
mengajarkan kami bagaimana menghadapi kemarahan. Al-Qur’an pula yang
mengajarkan kami untuk tidak membalas keburukan dengan keburukan, dan
menyerahkan persoalan kepada hukum ketika hukum masih dapat ditegakkan.
