Skip to Content
Loading...
lptqsumut
lptqsumut
Online
Assalamu'alaikum Wr. Wb. 👋
Ada yang bisa dibantu?

Menyoroti Challenge Hafal Al-Qur’an Berhadiah Minuman Keras

Muhammad Yasir Tanjung

Ketua Harian LPTQ Sumatera Utara



Pada 9 Agustus 2026, dalam sebuah festival musik di Jakarta, di salah satu booth minuman beralkohol berlangsung sebuah challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras. Dalam kegiatan tersebut, pengunjung ditantang untuk menghafalkan Surah Ad-Dhuha, dan bagi yang berhasil diberikan minuman beralkohol sebagai hadiah. Challenge berlangsung di hadapan sejumlah pengunjung dan direkam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.

Minuman keras sendiri bukan sesuatu yang asing dalam pengetahuan masyarakat tentang Islam. Umat Islam tahu hukumnya, sementara orang yang bukan Muslim pun umumnya tahu bahwa minuman keras diharamkan dalam Islam. Bahkan, keharaman itu secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an. Kita tahu, Al-Qur’an adalah kitab suci yang diyakini umat Islam sebagai acuan keimanan.

Sebagai Muslim, kita patut mengatakan dengan tegas: “Ini penghinaan terhadap Al-Qur’an!” Kasus seperti ini mengingatkan kita pada peristiwa Holywings pada 2022. Ketika itu, nama “Muhammad” digunakan dalam promosi minuman beralkohol. Sekarang Al-Qur’an yang muncul. Dua kasus, dua bentuk promosi, tetapi ada satu hal yang sama, yakni simbol yang sangat dekat dengan keyakinan umat Islam dipertemukan dengan produk minuman keras yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam.

Lantas, mengapa simbol-simbol yang begitu dekat dengan keyakinan umat Islam justru muncul dalam promosi minuman keras? Apakah ini benar-benar kebetulan, atau boleh jadi bahwa simbol-simbol agama sengaja digunakan karena daya tariknya untuk kepentingan promosi dan ekonomi, yang kemudian dibungkus dalam bentuk challenge atau sekadar permainan?

Secara hukum, mudah untuk memperkirakan ke mana kasus semacam ini akan bergerak. Entah karena penegakan hukum memang berjalan sebagaimana mestinya, atau karena tekanan massa—kita tahu sejumlah kalangan telah menyuarakan kecaman dan laporan hukum—kasus challenge Al-Qur’an berhadiah minuman keras ini sangat mungkin berakhir di meja pengadilan. Jika unsur pidananya terbukti, pelakunya tentu dapat dimintai pertanggungjawaban. Namun, persoalan sosialnya jauh lebih menarik untuk dipikirkan: mengapa kita sampai pada titik ketika Al-Qur’an dapat dijadikan properti permainan?

Dalam strategi pemasaran, ada yang disebut attention economy atau ekonomi perhatian. Gagasan ini antara lain berangkat dari pemikiran Herbert Simon. Menurut Simon, ketika informasi semakin melimpah, persoalannya bukan lagi bagaimana mendapatkan informasi, melainkan bagaimana mendapatkan perhatian manusia yang jumlahnya terbatas. Perhatian kemudian menjadi sesuatu yang bernilai. Dalam perkembangan media sosial, perhatian itu bahkan dapat dikonversi menjadi engagement dan nilai ekonomi. Karena itu, sesuatu yang mampu membuat orang berhenti, melihat, membicarakan, dan membagikannya menjadi sangat berharga bagi sebuah merek.

Dalam logika seperti ini, sebuah promosi tidak selalu harus membuat orang menyukai produk. Cukup membuat orang memperhatikannya. Kontroversi pun dapat menjadi perhatian, dan perhatian dapat menjadi nilai, tentu saja bernilai uang. Setidaknya, ini memberi kita satu kemungkinan jawaban mengapa Al-Qur’an atau simbol-simbol Islam dipilih. Karena simbol-simbol tersebut memiliki daya tarik perhatian yang besar. Ia dapat membuat orang berhenti, bertanya, marah, membicarakan, bahkan membagikannya. Dalam ekonomi perhatian, semua itu mempunyai nilai.

Saya tidak mengklaim secara pasti bahwa challenge tersebut pasti dirancang sebagai strategi untuk membuatnya viral. Itu harus dibuktikan. Tetapi kita juga tidak perlu naif terhadap cara kerja promosi di zaman sekarang. Sesuatu yang kontroversial dapat menghasilkan perhatian yang besar, dan perhatian adalah sesuatu yang bernilai dalam bisnis. Maka pertanyaan “Mengapa Al-Qur’an?”, besar kemungkinan jawabannya karena Al-Quran ini mempunyai daya ledak perhatian yang sangat besar, setidak-tidaknya untuk menarik perhatian publik Muslim di Indonesia.

Fenomena semacam ini sebenarnya bukan hanya terjadi dalam kasus yang berkaitan dengan Islam. Pada 2009, sebuah perusahaan makanan cepat saji di Spanyol menggunakan gambar Dewi Lakshmi, salah satu figur yang disucikan dalam agama Hindu, dalam iklan produknya. Iklan tersebut mengaitkan produk makanan dengan gagasan tentang sesuatu yang “suci”. Kelompok Hindu memprotes penggunaan simbol keagamaan itu untuk kepentingan komersial. Perusahaan tersebut kemudian meminta maaf dan menarik iklannya.

Pada 2017, sebuah perusahaan minuman membuat iklan yang menampilkan seorang model terkenal dengan visual yang menyerupai aksi demonstrasi dan menggunakan simbol-simbol yang mengingatkan pada gerakan Black Lives Matter. Iklan tersebut mendapat kecaman luas dan akhirnya ditarik. Namun sebelum ditarik, kontroversi itu justru membuat produk tersebut dibicarakan secara besar-besaran. Los Angeles Times mencatat penyebutan produk itu di media sosial melonjak lebih dari 7.000 persen, dengan lebih dari satu juta penyebutan di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Pada 2022, sebuah perusahaan makanan cepat saji kembali menggunakan simbol Kristen dalam kampanye selama Pekan Suci di Spanyol. Kampanye tersebut menggunakan perkataan Yesus dalam kisah Perjamuan Terakhir untuk mempromosikan produk makanan. Kampanye itu memicu protes dari umat Katolik dan kemudian ditarik disertai permintaan maaf.

Kalau dugaan kita benar bahwa ada kepentingan ekonomi di balik kasus challenge Al-Qur’an ini, maka kita perlu melihat peristiwa tersebut sebagaimana kita melihat sebuah kegiatan bisnis. Ada yang merancang, ada yang menjalankan, ada yang memberi izin, ada yang mengawasi, dan ada yang menikmati hasilnya. Maka, siapa yang merancang? Siapa yang memberi izin? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang memperoleh keuntungan?

Saya kira kita juga tidak perlu tergesa-gesa mengatakan bahwa semuanya kebetulan. Kebetulan mungkin saja terjadi. Tetapi ketika sebuah kegiatan berlangsung di tempat promosi, menggunakan produk sebagai hadiah, direkam, lalu menjadi perhatian banyak orang, kita patut bertanya bagaimana semua itu bisa terjadi. Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru karena kita tidak ingin menuduh tanpa bukti, maka rangkaian peristiwanya harus dibuka.

Selain itu, kalau ternyata memang ada motif untuk mendapatkan perhatian, kita harus berhati-hati dalam meresponsnya. Sebab kemarahan publik juga bisa menjadi keuntungan. Kita mengecam, membagikan video, membuatnya viral, media memberitakannya, dan nama produk semakin dikenal. Tanpa kita sadari, kita mungkin sedang membantu mempromosikan sesuatu yang kita kecam.

Karena itu, yang perlu kita lawan bukan hanya orang yang berada di depan kamera. Kita perlu melihat siapa yang berada di belakang kegiatan itu dan bagaimana keuntungan diperoleh dari perhatian yang muncul. Kalau memang ada pihak yang sengaja menggunakan simbol agama untuk kepentingan promosi, maka pertanggungjawabannya harus sampai kepada pihak yang mengambil keputusan dan memperoleh manfaat.

Saya, secara pribadi dan sebagai Ketua LPTQ Sumatera Utara, mengecam keras peristiwa ini dan meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara serius. Jangan hanya mencari siapa yang berada di depan kamera. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi izin, siapa yang mengawasi, dan siapa yang memperoleh keuntungan. Jika ada kesengajaan di baliknya, siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab.

Kepada siapa pun yang mencoba menjadikan Al-Qur’an dan simbol-simbol Islam sebagai alat untuk kepentingan ekonomi dengan cara-cara nista semacam ini, seharusnya sadar bahwa kemarahan umat Islam bisa jauh lebih besar daripada yang Anda bayangkan. Jangan mengira sikap kami yang memilih menahan diri dan menempuh jalur hukum sebagai tanda bahwa penghinaan itu dapat dianggap ringan. Kami menahan diri bukan karena kami tidak marah. Kami menahan diri justru karena Al-Qur’an mengajarkan kami bagaimana menghadapi kemarahan. Al-Qur’an pula yang mengajarkan kami untuk tidak membalas keburukan dengan keburukan, dan menyerahkan persoalan kepada hukum ketika hukum masih dapat ditegakkan.

Berbagi

Postingan Terkait

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?