- Diposting oleh : Lptq Sumut
- pada tanggal : Juli 07, 2026
Ahmad Tamami Jakfar
Sebagai wahyu yang berpengaruh dalam peradaban dunia, Al-Qur'an tidak hanya menjadi sumber ajaran bagi umat Islam, tetapi juga menjadi subjek kajian para sarjana lintas agama dan lintas disiplin ilmu. Di berbagai universitas terkemuka dunia, Al-Qur'an telah lama menjadi subjek kajian akademik yang juga diteliti oleh sarjana non-Muslim. Di University of Oxford misalnya, terdapat profesor studi Al-Qur'an seperti Nicolai Sinai yang meneliti aspek sejarah, sastra, dan tafsir Al-Qur'an. Di Freie Universität Berlin, nama Angelika Neuwirth dikenal luas sebagai salah satu sarjana terkemuka dalam bidang studi Al-Qur'an dan memimpin berbagai proyek penelitian tentang sejarah serta konteks turunnya Al-Qur'an.
Sebelumnya, dunia akademik juga mengenal tokoh-tokoh seperti
W. Montgomery Watt dan Richard Bell yang menghasilkan karya-karya penting
mengenai Islam dan Al-Qur'an yang hingga kini masih menjadi bagian dari
diskursus akademik internasional.
Tentu saja, penelitian mereka tidak selalu sejalan dengan
pandangan ulama Muslim. Sebagian gagasan bahkan mendapat kritik yang keras.
Namun fakta bahwa Al-Qur'an dipelajari secara serius oleh sarjana non-Muslim
menunjukkan bahwa kitab suci ini tidak hanya hadir sebagai objek penghayatan
keagamaan internal umat Islam, tetapi juga sebagai subjek kajian ilmiah yang
menarik perhatian komunitas akademik global.
Dalam dunia akademik, yang dinilai adalah kualitas
argumentasi, ketepatan metodologi, dan kontribusi keilmuan yang diberikan. Bagi
saya, perspektif ini menjadi menarik ketika dikaitkan dengan salah satu cabang
Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ), yakni Karya Tulis Ilmiah Al-Qur'an (KTIQ).
Sebab berbeda dengan tilawah, tahfiz, tafsir, atau qira'at yang bertumpu pada
kemampuan membaca, menghafal, dan memaknakan Al-Qur'an sebagai bagian dari
tradisi syiar Islam, KTIQ pada dasarnya merupakan arena akademik yang
menempatkan penelitian, analisis, dan pengembangan gagasan sebagai unsur utama
penilaian.
Dari sudut pandang inilah gagasan tentang “kemungkinan”
keterlibatan non-Muslim dalam cabang KTIQ layak didiskusikan. Tentu bukan pada
seluruh cabang perlombaan, melainkan secara terbatas pada cabang yang memang
bercorak akademik seperti KTIQ. Jika dunia akademik telah menerima kajian
Al-Qur'an sebagai ruang pertukaran gagasan lintas latar belakang, maka tidak
tertutup kemungkinan KTIQ juga dipandang dalam kerangka yang serupa.
Sesungguhnya keterlibatan non-Muslim dalam penyelenggaraan
MTQ bukanlah hal yang sama sekali baru. Pada tahun 2024, publik sempat
menyoroti keterlibatan Ancelmus Juanda Setiarasa, seorang pejabat yang beragama
Katolik, sebagai Ketua Panitia Pembinaan MTQ di Kecamatan Cigugur. Sebagai
aparatur pemerintah, ia menerima amanah tersebut dan menjalankannya secara
profesional. Dua tahun kemudian, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menunjuk
Vikaris Jenderal Keuskupan Labuan Bajo, RD Richard Manggu, sebagai Ketua Umum
Panitia MTQ tingkat kabupaten. Keputusan itu diterima secara positif oleh sebagian
masyarakat dan dipandang sebagai cerminan hubungan antarumat beragama yang
sehat.
Bahkan dalam berbagai pelaksanaan MTQ di berbagai daerah,
pemandangan umat non-Muslim ikut menyemarakkan pawai ta'aruf dan rangkaian
kegiatan pendukung bukanlah sesuatu yang asing. Mereka hadir sebagai panitia,
tamu undangan, pendukung kegiatan, bahkan bagian dari masyarakat yang turut
merasakan kemeriahan perhelatan tersebut. Dengan kata lain, keterlibatan
non-Muslim dalam ekosistem MTQ sesungguhnya telah berlangsung sejak lama. Yang
belum pernah didiskusikan secara serius adalah kemungkinan keterlibatan mereka
sebagai peserta.
Untuk diketahui, tema KTIQ pada MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera
Utara adalah lingkungan hidup dan kerukunan umat beragama.
Tema-tema seperti ini pada hakikatnya tidak hanya menyangkut kepentingan umat
Islam, tetapi juga menyentuh kehidupan bersama sebagai warga bangsa. Dalam
konteks kerukunan umat beragama, misalnya, bukankah akan lebih menarik jika
peserta non-Muslim juga diberi kesempatan untuk menelaah secara langsung
bagaimana Al-Qur'an memandang hubungan antarumat beragama? Dengan demikian,
dialog yang terjadi tidak lagi bersifat sepihak, melainkan lahir dari proses
pembacaan, penelitian, dan perjumpaan intelektual dengan sumber ajaran Islam
itu sendiri.
Tentu ini akan menjadi pengalaman intelektual yang menarik.
Seorang peserta Muslim dan peserta non-Muslim akan sama-sama berangkat dari
sumber yang sama, yakni Al-Qur'an, lalu mengkajinya melalui kaidah dan metodologi
ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan latar belakang keyakinan
tentu akan melahirkan sudut pandang yang beragam, tetapi justru di situlah
letak nilai akademiknya. Ilmu pengetahuan tidak tumbuh dari keseragaman cara
pandang, melainkan dari perjumpaan berbagai perspektif yang diuji melalui
argumentasi, data, dan nalar yang sehat.
Sekali lagi, terkait tema kerukunan umat beragama tadi, menjadi
semakin menarik untuk melihat bagaimana peserta Muslim dan non-Muslim membaca
ayat-ayat Al-Qur'an tentang toleransi, keadilan, penghormatan terhadap martabat
manusia, dan kehidupan bersama dalam masyarakat yang majemuk. Hasilnya mungkin
tidak selalu sama, tetapi dari perbedaan itulah lahir ruang dialog yang lebih
jujur dan lebih bermakna. Al-Qur'an tidak lagi hanya dibicarakan oleh umat
Islam kepada umat lain, melainkan dibaca, ditelaah, dan didiskusikan bersama
dalam sebuah forum akademik yang terbuka.
Tentu ini tidak
dimaksudkan untuk membuka seluruh cabang MTQ bagi peserta non-Muslim. Tilawah,
tahfiz, qira'at, maupun cabang-cabang lain yang berhubungan langsung dengan
syiar dan pembinaan umat memiliki karakter yang berbeda. Akan tetapi, KTIQ
berada dalam ranah akademik yang menempatkan kemampuan meneliti, menganalisis,
dan menawarkan gagasan sebagai unsur utama penilaian. Karena itu, membuka ruang
partisipasi yang terbatas pada cabang semacam ini bukanlah ancaman terhadap
identitas MTQ, melainkan peluang untuk memperluas jangkauan pesan Al-Qur'an
dalam ruang dialog kebangsaan.
Tuan dan Puan yang beriman, percayalah, gagasan ini justru berangkat dari keyakinan saya bahwa Al-Qur'an memiliki kandungan nilai yang kuat untuk diperkenalkan dan didialogkan dalam ruang akademik yang lebih luas. Jika selama ini non-Muslim diberi ruang untuk membantu penyelenggaraan MTQ sebagai panitia, pendukung, bahkan mitra kegiatan, maka membuka ruang yang terbatas bagi mereka untuk mengkaji Al-Qur'an melalui jalur ilmiah sesungguhnya bukanlah lompatan yang terlalu jauh. Yang diperlukan adalah perumusan batasan, mekanisme, dan tujuan yang jelas agar karakter dasar MTQ tetap terjaga.
Mungkin tidak semua orang akan sepakat dengan gagasan ini. Namun sejarah perkembangan ilmu pengetahuan menunjukkan bahwa kemajuan sering lahir dari keberanian menguji batas-batas yang selama ini dianggap mapan. Jika KTIQ memang dirancang sebagai ruang penelitian, argumentasi, dan pengembangan gagasan ilmiah berbasis Al-Qur'an, maka keterbukaan terhadap peserta non-Muslim pada cabang ini layak dipertimbangkan secara serius. Bukan untuk mengubah identitas MTQ, melainkan untuk memperkaya khazanah pemikiran yang lahir darinya.
Lagi pula, tujuan akhir KTIQ bukanlah menentukan siapa yang paling Islami, melainkan siapa yang mampu menghadirkan gagasan terbaik dari inspirasi nilai-nilai Al-Qur'an bagi kehidupan manusia. Bukankah tujuan akhir MTQ untuk memperluas kemanfaatan nilai-nilai Al-Qur'an bagi pembangunan nasional? Jika demikian, yang seharusnya menjadi ukuran utama adalah kualitas penelitian, kekuatan argumentasi, dan kemanfaatan gagasan yang ditawarkan. Sebab pada akhirnya, yang diperlombakan dalam KTIQ bukanlah keimanan peserta, melainkan kualitas gagasannya.
Tinggal lagi, sejauh mana keberanian kita sebagai Muslim untuk mempercayai Al-Qur'an itu sendiri. Jika Al-Qur'an diyakini sebagai petunjuk yang membawa rahmat bagi semesta, maka membiarkan ia dibaca, diteliti, dan dipahami melalui forum akademik yang terbuka tidak akan mengurangi kemuliaannya sedikit pun. Yang mungkin berubah hanyalah semakin luasnya jangkauan pengaruh dan kemanfaatan pesan-pesan yang dikandungnya.