- Diposting oleh : Lptq Sumut
- pada tanggal : Juni 07, 2026
Muhammad Yasir Tanjung
Muhammad Syukri Albani Nasution
Ahmad Tamami Jakfar
Pada 12 Februari 1946, di Asahan, sebuah syembara Al-Qur'an diselenggarakan. Dalam catatan sejarah, kegiatan tersebut diprakarsai oleh Muhammad Ali Umar, seorang tokoh agama yang juga dikenal sebagai seniman. Saat itu, perlombaan baca Al-Qur'an diselenggarakan sebagai bagian dari syiar Islam dan upaya menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur'an. Peristiwa ini kemudian dikenang sebagai salah satu jejak awal lahirnya tradisi MTQ di Sumatera Utara (Tarigan, et al., 2025).
Peristiwa itu mungkin tampak biasa dalam lanskap sejarah Indonesia yang baru saja memasuki masa kemerdekaan. Namun dari momentum sederhana tersebut bertunas sebuah tradisi yang kelak tumbuh menjadi bagian penting dari kehidupan keagamaan masyarakat Sumatera Utara, bahkan Indonesia. Dari waktu ke waktu, tradisi itu berkembang menjadi Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ), sebuah perhelatan keagamaan yang tidak hanya bertahan melintasi generasi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas sosial-keagamaan umat Islam Indonesia.
Lebih delapan puluh tahun telah berlalu sejak syembara Al-Qur'an itu digelar. Dalam rentang waktu tersebut, MTQ terus tumbuh dan berkembang, baik dari sisi penyelenggaraan maupun cakupan kegiatannya. Tahun 2026 menjadi penanda penting perjalanan itu melalui penyelenggaraan MTQ Ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara. Usia yang panjang dan keberlangsungan yang terjaga menunjukkan bahwa MTQ bukan hanya agenda seremonial tahunan. Ia telah menjadi bagian dari memori kolektif umat, ruang tempat Al-Qur'an dibaca, diperdengarkan, dipelajari, dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Karena itu, pertanyaan yang patut diajukan bukan lagi mengapa MTQ diselenggarakan, melainkan untuk apa ia terus dipertahankan?
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 menjelasan bahwa MTQ bertujuan memelihara, mengembangkan, dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan, serta penyebarluasan Al-Qur'an; Al-Qur'an juga diharapkan menjadi spirit pembangunan nasional melalui pendekatan agama. Jika dicermati, tujuan tersebut sesungguhnya menggambarkan sebuah proses yang berkelanjutan. Al-Qur'an tidak cukup hanya diketahui, tetapi harus dipahami; tidak cukup hanya dipahami, tetapi harus dihayati; tidak cukup hanya dihayati, tetapi harus diamalkan; dan tidak cukup hanya diamalkan secara individual, tetapi juga disebarluaskan sebagai nilai yang hidup di tengah masyarakat.
Seluruh tujuan tersebut pada akhirnya bertemu pada satu muara yang sama, yakni menjaga keberlangsungan warisan etik Al-Qur'an. Sebab Al-Qur'an tidak hanya mewariskan tradisi membaca, tetapi juga mewariskan nilai-nilai yang membentuk cara manusia memahami kehidupan, memperlakukan sesama, serta menata hubungan dengan Tuhan. Dalam pengertian inilah MTQ dapat dibaca sebagai manifestasi warisan etik Al-Qur'an.
Warisan etik Al-Qur'an bukanlah warisan berupa teks semata, melainkan warisan berupa nilai. Ia merupakan kumpulan prinsip moral yang memberi arah bagi manusia dalam memahami kehidupan, membangun relasi dengan sesama, serta menempatkan dirinya di hadapan Tuhan. Karena itu, Al-Qur'an tidak cukup hanya dibaca dan dilombakan, tetapi juga perlu dihayati dan diwujudkan dalam tindakan. Di sinilah letak perbedaan antara mewariskan bacaan Al-Qur'an dan mewariskan etik Al-Qur'an; yang pertama menjaga suara wahyu tetap terdengar, sedangkan yang kedua memastikan pesan wahyu tetap hidup dalam kehidupan manusia.
Tak heran jika M. Quraish Shihab melihat bahwa hubungan umat Islam dengan Al-Qur'an dapat berlangsung dalam beberapa tingkatan, mulai dari Mythical Reading, yakni membaca Al-Qur'an untuk memperoleh ketenangan dan kedamaian batin; Mystical Reading, yaitu menjadikan Al-Qur'an sebagai sarana menumbuhkan harapan dan mendekatkan diri kepada Allah; hingga Analytical Reading, yakni membaca Al-Qur'an melalui pemahaman, pengkajian, dan perenungan yang mendalam terhadap pesan-pesannya. Ketiga pendekatan tersebut menunjukkan bahwa Al-Qur'an tidak hanya hadir sebagai bacaan yang menenangkan atau sumber harapan, tetapi juga sebagai petunjuk yang membentuk cara manusia berpikir, bersikap, dan bertindak.
Namun, apakah MTQ memang layak kita anggap sebagai media manifestasi warisan etik Al-Qur'an?
Kritik terhadap Penyelenggaraan MTQ
Pada tahun 2018, Alfi Julizun Azwar, akademisi UIN Raden Fatah Palembang, menerbitkan artikel berjudul Gagasan Rekonstruksi Tradisi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) dalam Perspektif Rahmatan lil ‘Alamin. Dalam kritiknya ia menjelaskan, “Pada awal pelaksanaannya, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) berjalan dengan semangat kekeluargaan, kejujuran dan demi mensyiarkan dakwah Islam itu sendiri. Kenyataannya saat ini semarak MTQ di Indonesia diduga kuat telah tergeser seiring dengan problem empiris yang ikut menghiasi ajang tahunan tersebut, seperti manipulasi data peserta, kecurangan antar offisial, hingga adanya indikasi penilaian yang tidak transparan dan objektif pada Dewan Hakim yang diduga ingin memenangkan tuan rumah penyelenggara.”
Kritik tersebut berangkat dari pengamatan bahwa penyelenggaraan MTQ tidak selalu berlangsung dalam situasi yang ideal. Berbagai persoalan yang muncul menunjukkan bahwa MTQ sebagai sebuah tradisi sosial-keagamaan juga berhadapan dengan dinamika, kepentingan, dan kontestasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam konteks tersebut, kritik Azwar sesungguhnya tidak diarahkan pada MTQ sebagai tradisi, melainkan pada berbagai praktik yang dinilai menjauh dari nilai-nilai yang menjadi landasan penyelenggaraannya. Sebab sejak awal, MTQ tidak hanya dimaksudkan sebagai ajang mengompetisikan Al-Qur'an, tetapi juga sebagai sarana syiar dan pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat. Ketika orientasi kompetisi lebih menonjol daripada orientasi pembinaan, maka ruang untuk munculnya berbagai penyimpangan menjadi semakin terbuka.
Namun, kritik tersebut tidak serta-merta menghilangkan makna dan tujuan dasar MTQ. Sebaliknya, kritik itu justru memperlihatkan betapa pentingnya menempatkan kembali MTQ pada ruh yang melandasi kehadirannya. Sebab persoalan yang dikemukakan Azwar pada dasarnya bukanlah persoalan mengapa MTQ dilaksanakan, melainkan persoalan etika pelaksanaannya.
E-MTQ sebagai Jawaban
Berangkat dari berbagai kritik tersebut, tentu upaya untuk menjaga warisan etik Al-Qur'an tidak cukup dilakukan melalui seruan moral semata, tetapi juga melalui perbaikan sistem penyelenggaraan MTQ itu sendiri. Warisan etik Al-Qur'an juga menuntut hadirnya sistem dan tata kelola yang mampu menjamin tegaknya nilai-nilai kejujuran, keadilan, amanah, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan MTQ. Sebab, jika MTQ dipahami sebagai manifestasi warisan etik Al-Qur'an, maka nilai-nilai tersebut tidak hanya harus tampak pada materi yang diperlombakan, tetapi juga pada seluruh proses yang melingkupinya.
Kesadaran inilah yang kemudian mendorong lahirnya sistem e-MTQ (Elektronik Musabaqah Tilawatil Qur'an). Melalui pemanfaatan teknologi digital, sistem ini dirancang untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan MTQ yang lebih transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Berbagai tahapan penyelenggaraan, mulai dari pendaftaran peserta, verifikasi administrasi, pengelolaan data, hingga proses penilaian, dilakukan secara lebih terbuka dan terukur. Dengan demikian, potensi terjadinya manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, maupun berbagai bentuk ketidaktransparanan yang selama ini menjadi sorotan dapat diminimalisasi.
Kehadiran e-MTQ tidak sekadar mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan teknologi. Tapi sekaligus menunjukkan upaya untuk menerjemahkan nilai-nilai Al-Qur'an ke dalam tata kelola kelembagaan yang lebih baik. Transparansi merupakan wujud dari kejujuran, akuntabilitas merupakan bentuk amanah; sedangkan objektivitas penilaian merupakan manifestasi dari prinsip keadilan yang menjadi salah satu pesan utama Al-Qur'an. Dengan kata lain, teknologi dalam konteks ini bukan hanya instrumen administratif, melainkan juga sarana untuk menguatkan dimensi etik dalam penyelenggaraan MTQ.
Semangat pembenahan itu tampak dalam penyelenggaraan MTQ Ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. LPTQ Sumatera Utara menunjukkan keseriusannya untuk menghadirkan penyelenggaraan MTQ yang semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penerapan sistem e-MTQ. Langkah ini penting karena berbagai kritik yang selama ini diarahkan kepada MTQ tidak dapat dijawab hanya dengan seruan moral, tetapi juga memerlukan pembenahan tata kelola. Kejujuran memerlukan mekanisme, keadilan memerlukan sistem, dan amanah memerlukan pengawasan. Karena itu, penggunaan e-MTQ bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan pernyataan bahwa MTQ harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai yang diperjuangkannya. Dengan cara demikian, MTQ tidak hanya menjadi ruang untuk mengompetisikan Al-Qur'an, tetapi juga menjadi ruang untuk mempraktikkan pesan-pesan etik yang dikandungnya.
Warisan Etik yang Terus Diupayakan
Tentu tidak ada sistem yang sempurna. Kehadiran e-MTQ mungkin dapat memperkuat transparansi, memperbaiki tata kelola, dan meminimalkan berbagai persoalan yang selama ini menjadi kritik. Namun, teknologi tetap memiliki keterbatasan. Ia dapat mengawasi prosedur, tetapi tidak dapat sepenuhnya mengawasi hati manusia. Ia dapat mempersempit ruang kecurangan, tetapi tidak dapat menghapus ambisi, kepentingan, atau hasrat untuk memenangkan perlombaan dengan cara yang tidak semestinya.
Di sinilah pentingnya memahami mengapa istilah yang digunakan dalam tulisan ini adalah warisan etik Al-Qur'an. Etika bukan sekadar seperangkat aturan yang dipatuhi karena adanya pengawasan. Etika adalah kesadaran yang tumbuh dari dalam diri manusia. Ia menjadi kompas moral yang membimbing seseorang untuk tetap berlaku jujur ketika tidak ada yang melihat, tetap berlaku adil ketika memiliki kesempatan untuk berpihak, dan tetap memegang amanah ketika memiliki peluang untuk menyalahgunakannya. Dalam pengertian itu, etika merupakan bentuk tertinggi dari integritas pribadi.
Karena itu, keberhasilan MTQ pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kualitas sistem yang digunakan, tetapi juga oleh kualitas manusia yang terlibat di dalamnya. Dewan hakim, panitia, ofisial, peserta, bahkan masyarakat yang menyaksikan, semuanya memikul tanggung jawab yang sama untuk menjaga nilai-nilai yang diperjuangkan oleh Al-Qur'an.
Sebab yang hendak disampaikan melalui MTQ bukan hanya bagaimana Al-Qur'an dikompetisikan, melainkan juga pesan-pesan yang dibawanya. Al-Qur'an berbicara tentang kejujuran, keadilan, amanah, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama manusia. Karena itu, ketika Peraturan Menteri Agama menempatkan Al-Qur'an sebagai spirit pembangunan nasional melalui pendekatan agama, yang dimaksud bukan sekadar pembangunan jalan, gedung, atau berbagai capaian fisik lainnya, melainkan pembangunan manusia itu sendiri
MTQ, dalam konteks ini, dapat dipahami sebagai salah satu ikhtiar untuk menghadirkan nilai-nilai Al-Qur'an dalam kehidupan sosial, sehingga pembangunan tidak hanya menghasilkan kemajuan, tetapi juga melahirkan keberkahan.
Dalam semangat itulah tema MTQ Ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara, “Satu Irama Tilawah, Satu Tekad dalam Kolaborasi Sumut Berkah,” menemukan maknanya. Tilawah menyatukan suara, sementara tekad menyatukan tujuan. Adapun tujuan yang hendak dicapai bukan sekadar keberhasilan penyelenggaraan MTQ, melainkan terbangunnya kesadaran bersama untuk menjadikan nilai-nilai Al-Qur'an sebagai fondasi kehidupan bermasyarakat. Sebab pada akhirnya, keberkahan tidak lahir dari kemeriahan sebuah perhelatan, melainkan dari kesungguhan menghadirkan pesan-pesan Al-Qur'an dalam cara berpikir, bersikap, dan bertindak.
