- Diposting oleh : Lptq Sumut
- pada tanggal : Juni 27, 2026
Ahmad Tamami Jakfar
Gegap gempita MTQ ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera Utara di Astaka Deli Serdang telah berlalu. Pada malam penutupan, Rabu, 24 Juni 2026, para juara diumumkan, piala dan penghargaan diserahkan, sementara kafilah-kafilah peserta kembali ke daerah masing-masing membawa kebanggaan atas capaian yang diraih, sekaligus harapan untuk tampil lebih baik pada perhelatan berikutnya.
Beberapa hari setelahnya, ruang-ruang media sosial dipenuhi ucapan selamat, foto-foto kemenangan, serta berbagai bentuk apresiasi atas capaian para peserta. Euforia itu tentu wajar. Bagaimanapun, MTQ merupakan perhelatan besar yang menyita perhatian publik dan melibatkan energi kolektif umat Islam dalam waktu yang tidak singkat.
Namun, apa selanjutnya?
Saya kira kita perlu menyegarkan kembali ingatan bersama bahwa MTQ bukan semata-mata urusan internal umat Islam. MTQ adalah agenda kebangsaan. Pasalnya, MTQ diselenggarakan sebagai manifes kebijakan publik, didukung oleh regulasi pemerintah, serta dibiayai melalui anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD. Dengan kata lain, MTQ tidak hanya memikul tanggung jawab keagamaan, tetapi juga mengemban tanggung jawab sosial kepada masyarakat luas yang turut menopang penyelenggaraannya.
Kesadaran ini penting karena dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2019 ditegaskan bahwa salah satu tujuan MTQ adalah “menjadikan Al-Qur'an dan Hadis sebagai spirit pembangunan nasional melalui pendekatan agama.” Sangat jelas, bahwa penyelenggaraan MTQ diarahkan untuk menghadirkan nilai-nilai Al-Qur'an dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, dukungan negara terhadap MTQ tidak boleh dipahami sebagai pembiayaan sebuah perayaan keagamaan semata, melainkan sebagai investasi sosial yang diharapkan melahirkan kontribusi nyata bagi pembangunan Indonesia.
Secara khusus, saya harus berterus terang bahwa pembiayaan MTQ melalui APBN dan APBD perlu dipandang sebagai bentuk investasi sosial yang diberikan negara kepada umat Islam. Saya menyebutnya demikian karena sumber pembiayaan tersebut berasal dari keuangan publik yang dihimpun dari rakyat (bukan hanya umat Islam) dan dialokasikan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan. Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBN maupun APBD pada dasarnya harus memiliki nilai manfaat bagi masyarakat luas. Karena itu, penyelenggaraan MTQ tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan tentang kontribusi dan dampaknya terhadap kehidupan bangsa.
Jika MTQ dipahami sebagai sebuah investasi sosial, maka pertanyaan berikutnya menjadi sederhana: apa keuntungan sosial (social return) yang dihasilkan dari investasi tersebut? Tentu bukan keuntungan dalam arti finansial. Yang diharapkan adalah lahirnya modal sosial, penguatan moral publik, tumbuhnya budaya literasi Al-Qur'an, serta munculnya gagasan-gagasan yang dapat membantu menjawab berbagai persoalan pembangunan. Bagi saya, lewat MTQ, negara tidak sedang berinvestasi untuk menghasilkan juara semata, melainkan untuk menghadirkan nilai-nilai Al-Qur'an sebagai energi yang ikut menggerakkan pembangunan masyarakat.
Saya perjelas, bahwa dengan membiayai MTQ, negara tidak sedang membiayai sebuah festival, tapi negara sedang menaruh harapan agar nilai-nilai Al-Qur’an ikut bekerja dalam proses pembangunan Indonesia. Karena itu, dana yang digunakan untuk MTQ tidak boleh berakhir menjadi konsumsi kegiatan, ia harus berubah menjadi produksi gagasan.
Demikianlah yang saya maksud hutang moral umat Islam kepada bangsa Indonesia. Ketika negara telah menyediakan ruang, regulasi, dan dukungan anggaran bagi syiar Al-Qur'an, maka umat Islam berkewajiban memastikan bahwa manfaat MTQ tidak berhenti di arena perlombaan. Nilai, pemikiran, dan gagasan yang lahir dari MTQ harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk yang nyata dan dapat dirasakan bersama.
Apa arti seorang juara tafsir jika hasil penafsirannya tidak pernah menyentuh persoalan masyarakat? Apa arti karya tulis ilmiah Al-Qur’an jika gagasannya berhenti di meja perlombaan? Apa arti ribuan halaman makalah yang dipresentasikan dalam berbagai MTQ jika tidak pernah berubah menjadi rekomendasi kebijakan publik.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut mungkin terasa tidak nyaman. Namun justru dari ketidaknyamanan itulah evaluasi harus kita mulai.
Cabang Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an misalnya, semestinya menjadi laboratorium pemikiran pembangunan. Isu kemiskinan, kerusakan lingkungan, ketahanan keluarga, penyalahgunaan narkoba, korupsi, hingga krisis moral generasi muda seharusnya memperoleh perhatian serius dari forum-forum ilmiah MTQ. Hasilnya kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi yang dapat digunakan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Begitu pula cabang tafsir. Sudah saatnya tafsir yang diperlombakan tidak berhenti pada kemampuan menjelaskan makna ayat, tetapi bergerak menuju kemampuan menerjemahkan pesan Al-Qur’an ke dalam solusi sosial yang operasional.
Kita terlalu lama terjebak dalam logika prestasi. Padahal yang dibutuhkan bangsa ini adalah logika kontribusi.
Prestasi memang membanggakan, tetapi kontribusi yang mengubah keadaan jauh lebih penting. Piala hanya akan menjadi arsip. Sedangkan gagasan yang menyelesaikan masalah publik akan menjadi warisan.
Karena itu, ukuran keberhasilan MTQ tidak semestinya berhenti pada siapa yang menjadi juara umum. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang berubah setelah MTQ selesai? Adakah kebijakan yang lahir dari hasil pemikiran peserta? Adakah gerakan sosial yang tumbuh dari nilai-nilai Al-Qur’an yang diperlombakan? Adakah masalah masyarakat yang menjadi lebih ringan karena kehadiran MTQ?
Jika jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu masih belum memuaskan, berarti pekerjaan besar kita belum selesai.