Skip to Content
Loading...
lptqsumut
lptqsumut
Online
Assalamu'alaikum Wr. Wb. 👋
Ada yang bisa dibantu?

Hakim Perempuan di MTQ Ke-40 Provinsi Sumatera Utara: Antara Ethics of Justice dan Ethics of Care


 

Ahmad Tamami Jakfar

(Panitera Musabaqah Fahmil Quran MTQ Ke-40 Provinsi Sumatera Utara)


"Perempuan adalah makhluk yang kurang sempurna dan terlahir secara keliru (a woman is defective and misbegotten)," ungkap Thomas Aquinas (1225–1274) dalam Summa Theologiae. Bahkan, bagi filsuf dan teolog skolastik ini, inferioritas perempuan tidak hanya dikaitkan dengan aspek fisik, tetapi juga berkelindan terhadap kemampuan intelektualnya (George, 1999).

Pandangan demikian turut mengukuhkan konstruksi sosial Abad Pertengahan yang menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Alhasil, Kemampuan untuk menilai secara objektif, menerapkan aturan secara imparsial, dan mengambil keputusan berdasarkan prinsip-prinsip universal—yang kemudian dikenal sebagai karakteristik ethics of justice—lebih dilekatkan kepada laki-laki daripada perempuan.

Pada gilirannya, akses perempuan terhadap ruang-ruang otoritas, sangat terbatas. Sebab perempuan ketika itu, tidak cukup hanya dipandang inferior secara intelektual, tetapi juga belum sepenuhnya diakui sebagai subjek moral yang otonom dan memiliki kapasitas untuk menentukan pilihan serta pertimbangan etisnya sendiri. Perempuan lebih sering ditempatkan sebagai objek yang dinilai dan diatur, bukan sebagai subjek yang memiliki kewenangan untuk menilai, mempertimbangkan, dan mengambil keputusan.

Namun, sejarah akhirnya menggugat dogma abad pertengahan tersebut. Memasuki era modern, gugatan terhadap nalar patriarkis yang diskriminatif ini mengalir deras. Para pemikir kontemporer membongkar bias tersebut dan menegaskan bahwa perempuan bukanlah "versi cacat" dari laki-laki, melainkan subjek moral mandiri yang memiliki kapasitas intelektual dan moral yang setara.

Salah satu suara penting dalam arus pemikiran ini adalah Carol Gilligan. Psikolog dan feminis Amerika ini, melalui karya monumentalnya, In a Different Voice (1982), menunjukkan bahwa perempuan tidak kurang rasional atau kurang bermoral dibanding laki-laki. Perempuan hanya cenderung mendekati persoalan moral dengan cara yang berbeda, yakni lebih menaruh perhatian pada relasi, empati, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap orang lain. Cara pandang inilah yang kemudian dikenal sebagai ethics of care.

Bagi Gilligan, perbedaan tersebut tidak menunjukkan bahwa perempuan memiliki kapasitas moral yang lebih rendah dibanding laki-laki. Sebaliknya, perbedaan itu memperlihatkan adanya dua orientasi etis yang sama-sama penting dalam kehidupan manusia. Jika ethics of justice menekankan prinsip keadilan, hak, aturan, dan objektivitas, maka ethics of care memberi perhatian pada relasi, konteks, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap sesama.

Lantas, bagaimana Islam memandang kapasitas intelektual dan moral perempuan? Pertanyaan ini penting diajukan mengingat perdebatan mengenai perempuan sebagai subjek pengambil keputusan tidak hanya berlangsung dalam tradisi filsafat Barat, tetapi juga dalam khazanah pemikiran Islam.

Salah satu arena yang paling sering digunakan untuk menguji sekaligus memperdebatkan kapasitas intelektual dan moral perempuan adalah jabatan hakim. Sebab, posisi ini menuntut kemampuan memahami hukum, menimbang bukti, menilai fakta, serta mengambil keputusan yang berdampak terhadap pihak lain.

Mayoritas ulama klasik memang mensyaratkan hakim harus laki-laki. Pandangan ini berangkat dari asumsi bahwa tugas kehakiman menuntut otoritas publik, kemampuan menghadapi persengketaan, ketegasan dalam mengambil keputusan, serta kecakapan dalam mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Karena itu, mereka memandang jabatan hakim lebih sesuai diemban oleh laki-laki.

Namun demikian, tidak sedikit ulama yang mengambil posisi berbeda. Abu Hanifah dan para pengikutnya memperbolehkan perempuan menjadi hakim pada perkara-perkara yang kesaksiannya dapat diterima. Sementara Ibnu Jarir al-Thabari bahkan membolehkan perempuan menjadi hakim secara mutlak. Menurut pandangan yang terakhir ini, perempuan yang dapat menjadi mufti dan mengeluarkan fatwa semestinya juga memiliki kapasitas untuk menjalankan fungsi kehakiman; singkatnya, dalam menilai kemampuan intelektual dan moral seseorang tidak ditentukan oleh jenis kelaminnya, melainkan oleh kompetensi dan integritas yang dimilikinya.

Menyoroti Hakim Perempuan di MTQ Ke-40 Prov. Sumatera Utara

Dalam berbagai perdebatan mengenai kapasitas intelektual dan moral perempuan, baik dalam tradisi filsafat Barat maupun khazanah fikih klasik, jabatan hakim dalam ranah yudisial kerap dijadikan titik pijak utama. Meski perhakiman MTQ berbeda dengan peradilan dalam pengertian yudisial, keduanya memiliki kesamaan pada aspek-aspek tertentu.

Secara materiil, objek yang dinilai tentu berbeda; peradilan berhubungan dengan sengketa dan pelanggaran hukum, sedangkan MTQ berkaitan dengan penilaian terhadap kemampuan dan prestasi peserta musabaqah. Namun, secara formil keduanya sama-sama bertumpu pada aturan yang harus dipatuhi, mekanisme penilaian yang terukur, bukti atau fakta yang harus diverifikasi, serta keputusan yang ditetapkan secara objektif dan bertanggung jawab.

Atas dasar itu, kehadiran hakim perempuan dalam MTQ Ke-40 Provinsi Sumatera Utara menjadi menarik untuk dicermati. Konon lagi mereka tidak hadir sebagai objek penilaian, melainkan sebagai subjek yang diberi otoritas untuk melakukan penilaian. Maka, peran hakim perempuan dalam MTQ dapat dibaca sebagai bagian dari dinamika yang lebih luas mengenai pengakuan terhadap kapasitas intelektual dan moral perempuan dalam ruang publik.

Melansir dari Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/398/KPTS/2026, pada MTQ Ke-40 Provinsi Sumatera Utara, kurang lebih terdapat 138 orang Dewan Hakim yang bertugas, 34 orang di antaranya merupakan perempuan. Dengan kata lain, sekitar 24,64 persen kursi perhakiman MTQ diisi oleh perempuan.

Kehadiran mereka tidak berarti standar perhakiman menjadi berbeda. Sebagai Dewan Hakim, perempuan tetap terikat pada pedoman perhakiman, kriteria penilaian, dan mekanisme penentuan nilai yang berlaku. Mereka dituntut berlaku objektif, konsisten, dan imparsial dalam menilai setiap peserta tanpa membedakan asal daerah, latar belakang, maupun kedekatan personal. Di sini, para hakim perempuan menjalankan fungsi yang selama berabad-abad lebih sering diasosiasikan dengan ethics of justice, yakni menegakkan aturan dan memberikan penilaian berdasarkan ukuran yang sama bagi seluruh peserta.

Dari sudut pandang ethics of justice, sesungguhnya tidak banyak yang perlu diperdebatkan lagi. Ketika seorang perempuan dipercaya duduk sebagai Dewan Hakim MTQ, pada saat yang sama ia telah menerima tanggung jawab untuk tunduk pada pedoman perhakiman, menjaga objektivitas penilaian, dan mempertanggungjawabkan setiap nilai yang diberikan. Tidak ada instrumen penilaian khusus untuk hakim perempuan dan tidak ada pula standar yang dibedakan berdasarkan jenis kelamin. Semua hakim bekerja dalam aturan yang sama dan memikul tanggung jawab yang sama. Setidaknya dalam konteks perhakiman MTQ, sulit mempertahankan anggapan bahwa kemampuan tersebut merupakan wilayah yang hanya dapat dijalankan oleh laki-laki.

Justru karena aspek keadilan prosedural tersebut telah menjadi prasyarat yang berlaku bagi seluruh hakim, hal yang lebih menarik untuk dicermati bukan lagi apakah perempuan mampu menjalankan ethics of justice, melainkan apakah mereka menghadirkan sesuatu yang lain di balik proses penilaian yang objektif tersebut? Pertanyaan inilah yang membawa saya pada sejumlah percakapan dengan hakim-hakim perempuan selama pelaksanaan MTQ Ke-40 Sumatera Utara.

Selama pelaksanaan MTQ Ke-40 Sumatera Utara, saya berkesempatan mewawancarai beberapa hakim perempuan. Dari berbagai percakapan tersebut, terdapat sejumlah pandangan menarik yang memperlihatkan bagaimana mereka memaknai tugas perhakiman, tidak hanya sebagai proses penilaian, tetapi juga sebagai ruang untuk memahami peserta secara lebih utuh.

Hj. Turinem, anggota Dewan Hakim cabang Fahmil Qur'an, misalnya, menuturkan bahwa peserta MTQ pada dasarnya memiliki kemampuan dan bakat yang luar biasa. Menurutnya, perbedaan hasil yang diperoleh peserta sering kali tidak semata-mata ditentukan oleh kemampuan personal.

"Peserta MTQ kita sebenarnya pintar-pintar dan berbakat. Persoalan juara atau tidak juara sering kali bukan semata-mata karena kemampuan. Saya melihatnya lebih sebagai persoalan kesempatan dan pembinaan. Ada daerah yang memiliki sumber daya, pelatih, dan fasilitas yang lebih memadai dibanding daerah lainnya. Andaikan semua peserta memperoleh kesempatan berlatih dengan kualitas yang sama, mungkin ceritanya akan berbeda," tuturnya.

Pandangan serupa juga disampaikan Dra. Achiriah, M.Hum., Ketua Majelis Hakim cabang Syarhil Qur'an. Baginya, setiap peserta yang tampil di arena musabaqah membawa proses dan perjuangan yang tidak selalu terlihat dari hasil akhir yang diperoleh.

"Tugas kami memang memberikan penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, setiap peserta yang tampil sesungguhnya membawa perjuangan yang tidak ringan. Ada yang menempuh perjalanan jauh, ada yang berlatih dengan segala keterbatasan, dan ada yang harus berjuang membagi waktu antara pendidikan, keluarga, dan persiapan musabaqah. Karena itu, saya selalu berusaha melihat mereka bukan hanya sebagai peserta yang sedang berlomba, tetapi juga sebagai anak-anak yang sedang memperjuangkan kemampuan terbaiknya," ungkapnya.

Menariknya, baik Turinem maupun Achiriah tidak sedang berbicara tentang cara mengubah aturan atau melonggarkan standar penilaian. Keduanya tetap menerima bahwa setiap peserta harus dinilai berdasarkan ketentuan yang sama. Namun, di balik komitmen terhadap objektivitas tersebut, keduanya menunjukkan kepekaan terhadap realitas yang dihadapi peserta. Mereka tidak hanya melihat hasil, tetapi juga proses; tidak hanya melihat nilai, tetapi juga perjalanan yang mengantarkan peserta pada nilai tersebut.

Karena itu, jika ethics of justice menuntut hakim untuk berpegang pada aturan, objektivitas, dan perlakuan yang setara, maka ethics of care mengingatkan bahwa di balik setiap keputusan terdapat manusia dengan latar belakang, kesempatan, dan pengalaman yang berbeda-beda. Menariknya, kedua hakim peremuan tersebut tidak tampak saling meniadakan dalam ruang perhakiman MTQ. Justru keduanya hadir secara bersamaan.

Barangkali, inilah pelajaran yang dapat dipetik dari perhakiman MTQ. Perempuan tidak hadir untuk menggantikan ethics of justice dengan ethics of care, ataupun sebaliknya. Mereka menunjukkan bahwa keadilan dan kepedulian dapat berjalan beriringan.

Namun demikian, angka 24,64 persen tersebut patut dicatat sebagai capaian penting. Sepanjang sejarah penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Sumatera Utara, komposisi hakim perempuan pada MTQ Ke-40 merupakan salah satu yang tertinggi. Capaian ini tentu tidak dapat dilepaskan dari kepemimpinan H. Muhammad Yasir Tanjung yang memberikan ruang lebih luas bagi keterlibatan perempuan dalam struktur perhakiman MTQ.

Meski demikian, representasi perempuan dalam perhakiman MTQ masih perlu terus diperkuat. Dengan komposisi 34 orang dari total 138 Dewan Hakim, perempuan memang telah memperoleh ruang yang lebih baik dibanding masa-masa sebelumnya. Namun, ruang tersebut belum sepenuhnya mencerminkan potensi, kapasitas intelektual, pengalaman, dan kompetensi keilmuan perempuan yang sesungguhnya tersedia di tengah masyarakat.

Mudah-mudahan pada penyelenggaraan MTQ yang akan datang, keterlibatan perempuan dalam struktur perhakiman semakin meningkat, bukan semata-mata untuk memenuhi representasi, melainkan sebagai pengakuan atas kualitas, integritas, dan kontribusi nyata yang telah mereka tunjukkan dalam menjaga marwah serta kualitas perhakiman MTQ.

Berbagi

Postingan Terkait

Konfirmasi Penutupan

Apakah anda yakin ingin menutup pemutaran video ini?